Apa itu Initial Cypto-Token Offering (ICO)?

   Perusahaan yang berawal kecil dan kemudian tumbuh menjadi lebih besar yang membutuhkan dana lebih besar atau dana tambahan agar perusahaan tersebut dapat memperluas bisnisnya maka mereka akan go public dengan mendapatkan dana dari penjualan saham kepada investor yang pada akhirnya pembeli tersebut (investor) mempunyai hak milik atas perusahaan tersebut. Transaksi jual beli saham ini sering kita dengar dengan istilah Initial Public Offering (IPO). Hal ini diterapkan pada perusahaan tradisional yang sedikit berbeda proses transaksinya dengan pasar mata uang digital.

   Penjualan token yang dikenal dengan nama Initial Crypto-Token Offering (ICO) merupakan hal yang sama dengan IPO di dunia investasi, namun transaksi ini dilakukan pada start-ups bitcoins agar mereka dapat melakukan eksperimen proyek yang sedang mereka lakukan. Istilah lain dari ICO adalah Initial Coin Offerings. Sistem yang tidak teratur (tidak dinaungi atau dikontrol oleh peraturan) dan bebas ini bisa menghasilkan satu ataupun berbagai cryptocurrencies untuk membiayai proyek mata uang digital yang terbuka untuk memperkuat ekosistem jaringan desentralisasi.

   Mengingat sistem desentralisasi yang diterapkan pada mata uang digital atau cryptocurrencies dimana tidak ada peraturan yang mengatur, maka pusat keuangan dari Amerika, Inggris, Kanada, Australia, Hong Kong, Dubai dan Singapur mengeluarkan peringatan dan catatan untuk berhati-hati karena beberapa ICO yang diterbitkan perlu penyesuaian dengan peraturan. Peringatan ini bertujuan untuk mereka yang bertransaksi ICO harus dapat bertanggung jawab atas investasi mereka sendiri.

*sumber:

www.investopedia dan David Lee Kuo Chen & Linda Low, Buku Inclusive Fintech

Dituliskan kembali oleh Shinta Amalina. H. Havidz