Bitcoin

   Zaman millennial menuntut masyarakat untuk maju mengikuti perkembangan teknologi dan harus bisa berinovasi. Kebutuhan menggunakan smart phones, digital storage cards, dan internet menjadi kebutuhan utama saat ini. Kecanggihan tersebut mengundang inovator menciptakan sistem pembayaran yang dapat digunakan pada alat-alat tersebut. Revolusi sistem pembayaran digital telah merubah cara pentransferan nilai dan yang terbaru saat ini adalah Bitcoin yang diciptakan oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2008.

   Dengan penggunaan sistem desentralisasi yang artinya tidak terpusat, Bitcoin menerapkan sistem transfer nilai untuk pihak yang tidak dipercaya. Fungsi-fungsi dari Bitcoin sama halnya dengan fungsi institusi keuangan lainnya, yaitu sebagai alat tukar-menukar, penyimpan uang, dan pelaporan atau akun untuk sebuah unit. Bitcoin ini terbagi menjadi 2 fitur yang dapat dibedakan dari cara penulisannya. “Bitcoin” dengan penulisan huruf besar (uppercase) pada huruf “B” mempunyai fungsi sebagai jaringan (network) dan teknologi, sedangkan “bitcoin(s)” dengan penulisan huruf kecil (lowercase) pada huruf “b” mengarah pada mata uang  per unit. Penyingkatan untuk mata uang biasanya ditulis dengan “BTC”, namun ada beberapa yang menggunakan “XBT” sebagai singkatan dari bitcoin. Kode ini sudah diajukan dan sejalan dengan standar ISO 4217.

   Penemu Bitcoin, Satoshi Nakamoto dari Jepang, mempelopori penggunaan bitcoin di Jepang sudah legal sejak 1 April 2017 dengan 260.000 pedagang sebagai basis ritel yang berpotensi. Namun, masih ada beberapa pihak yang berselisih pendapat mengenai bitcoin dan cryptocurrencies lainnya yang berfungsi sebagai mata uang alternative. Ketika Jepang sudah menggalakkan sistem pembayaran dengan mata uang digital, China justru menghentikan seluruh penggunaan cryptocurrencies pada akhir bulan September 2017. Cryptocurrency yang lahir pertama kali adalah Bitcoin dan sistem pembayaran digital ini termasuk hal baru di dunia perdangan. Oleh karena itu, kita perlu memahami fitur-fiturnya lebih dalam sebelum mempelajari hal-hal lain terkait cryptocurrencies seperti blockchain dan Initial Crypto-token Offering (ICO).

SAHH-

*sumber: David Lee Kuo Chen & Linda Low, Buku Inclusive Fintech

Dituliskan kembali oleh Shinta Amalina Hazrati Havidz, Ph.D