‘LIBUR’ BAYAR CICILAN DAPAT RINGANKAN MASYARAKAT

Dengan mewabahnya COVID-19 di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat surat edaran S-7/D.05/2020 mengenai kebijakan countercycling kepada perusahaan pembiayaan untuk memberikan keringanan bagi nasabahnya dalam membayar cicilan kredit. Keringanan tersebut diberikan dalam bentuk “libur” atau “penundaan” pembayaran cicilan yang bersifat sementara dan tetap harus dilunaskan (detikFinance, 2020). Selain itu, jenis keringanan lain yang diberikan adalah penurunan nilai angsuran dan perubahan tanggal jatuh tempo (detikFinance, 2020).

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, nasabah perlu untuk mengajukan keringanan dengan mengisi formulir yang ada di website perusahaan dan menunggu beberapa waktu untuk proses analisa dan penilaian (detikFinance, 2020). Fasilitas ini sangat berguna dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Indonesia, salah satu perusahaan pembiayaan, BCA Finance menyatakan bahwa pengajuan yang masuk bahkan mencapai jumlah ribuan (detikFinance, 2020). Tidak hanya pembayaran cicilan kredit, pembayaran premi asuransi pun diberikan fasilitas “libur”. Meskipun hal ini dapat meringankan masyarakat, OJK juga meminta agar kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penerapan prinsip kehati – hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik (detikFinance, 2020).

Beberapa masyarakat sekarang ini harus menjalani program isolasi mandiri di rumah dan mengharuskan mereka untuk Work From Home, yang mungkin akan berisiko terhadap tingkat penjualan bisnis masing – masing.  Dengan risiko ini, masyarakat mungkin akan kesulitan untuk membayar cicilan karena tidak mendapatkan penghasilan yang cukup. Menurut saya, adanya upaya pemerintah seperti kebijakan countercycling dapat membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi saat ini.

EAT

Source:

https://finance.detik.com/moneter/d-4965543/fakta-seputar-libur-nyicil-kredit-gegara-corona

https://finance.detik.com/moneter/d-4964670/mau-ajukan-keringanan-cicilan-ini-cara–waktu-prosesnya

https://finance.detik.com/moneter/d-4965449/ini-kebijakan-ojk-soal-libur-bayar-premi-asuransi