Fintech Lending: Alternatif Investasi dan Pinjaman

Dengan adanya perkembangan teknologi yang signifikan dan juga pandemi corona yang menuntut masyarakat untuk bersahabat dengan teknologi, semakin banyak perusahaan fintech lending yang menyalurkan dananya ke masyarakat. Fintech lending juga dikenal dengan pinjaman online (pinjol) ataupun peer to peer lending (P2P). Berbeda dengan perbankan, Fintech lending dapat memberikan pinjaman secara langsung (direct financing) dari pemberi pinjaman (lender) kepada peminjam (borrower). Oleh karena itu, fintech lending dapat menjadi alternatif investasi bagi lender dan alternatif pinjaman bagi borrower. Namun, lender harus cukup berhati-hati dalam berinvestasi di P2P jika menyalurkannya pada pinjaman konsumtif karena resiko terjadinya gagal bayar akan lebih besar dibandingkan dengan pinjaman produktif. Kedua pihak, lender dan borrower juga harus memastikan bahwa P2P yang mereka gunakan sudah terdaftar dan berizin OJK.

Ditulis oleh: Shinta Amalina. H. Havidz