MUI Melarang Cryptocurrency
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengumumkan bahwa cryptocurrencies dilarang dalam payung hukum Syariah dan tidak boleh diperdagangkan di negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia. Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tidak mempunyai dampak secara legal kepada negara tetangga, Asia Tenggara, namun dapat menimbulkan aksi dari Muslim lainnya yang berada di luar Indonesia untuk menghindari perdagangan cryptocurrencies. Praktek crypto menyerupai perjudian karena ada elemen ketidakpastian dan bertaruh sehingga menjadi haram. Cryptocurrencies juga merupakan aset yang tidak tangible dan nilainya sangat fluktuatif dengan perubahan yang signifikan. Hal-hal tersebutlah yang melanggar hukum Syariah.
Ditulis oleh: Shinta Amalina. H. Havidz
Sumber: Bloomberg