Karakteristik Perusahaan Go-Public

Perusahaan go-public atau listed atau terbuka adalah perusahaan yang sahamnya bisa dibeli oleh masyarakat umum. Masyarakat yang berinvestasi di perusahaan go-public disebut investor.

Adapun karakteristik dari perusahaan go-public dari beberapa sisi yakni sebagai berikut:

  1. Dari sisi likuiditas dan market: Saham dapat diperjualbelikan kepada siapapun selama masih terdaftar di bursa saham, untuk kasus Indonesia masih terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  2. Dari sisi perpajakan: Perpajakan dari perusahaan go-public dikenakan dua kali, yaitu dari income perusahaan go-publik dan dividen yang dibagikan.
  3. Dari sisi dividend Payout Ratio: Perusahan mempunyai kebebasan untuk menentukan persentase dividen yang akan dibayarkan ke investor
  4. Hak Voting: 1 lembar saham mewakili satu suara untuk pemilihan direktur yang akan mengelola perusahaan go-public. Semakin banyak lembar saham yang kamu miliki maka semakin kuat hak suara votingmu dalam menetapkan direktur yang akan dipilih. (KDW)