Karakteristik Perusahaan Partnership

Perusahaan partnership adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa ahli untuk menjalankan usaha bersama-sama. Misalnya partnership dokter untuk membuka klinik kesehatan, partnership akuntan untuk membuka Kantor Akuntan Publik, partnership lawyer untuk membuka Kantor Bantuan Hukum.

Adapun karakteristik dari perusahaan partnership dari beberapa sisi yakni sebagai berikut:

  1. Dari sisi likuiditas dan market: Kepemilikan tidak dapat di transfer karena bukan saham, pada saat di dirikan tiap partner sudah menandatangani perjanjian mengenai jumlah modal atau asset yang disetor. Pada saat ada anggota yang meninggal atau mengundurkan diri maka agreement awal harus di rubah di sesuaikan dengan kondisi baru.
  2. Dari sisi perpajakan: Perpajakan dari partnership adalah perorangan. Partner tidak kena pajak ditingkat perusahaan. Sehingga tiap partner hanya membayar 1x pajak.
  3. Dari sisi Dividend Payout Ratio: Perusahan tidak membagikan dividen. Semua profit di bagikan sesuai perjanjian awal. Tidak ada reinvestment profit di partnership.
  4. Hak Voting: Tidak ada hak voting di partnership. Partner bermusyawarah mufakat untuk mengambil keputusan bersama. (KDW)