Kehadiran Bank Digital dalam lanskap keuangan
Bank Indonesia menerbitkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 sebagai strategi untuk mendorong integrasi ekonomi keuangan digital nasional dan menjamin fungsi bank sentral dalam memelihara keutuhan proses peredaran uang, menjaga efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi ekonomi di era digital. BSPI 2025 diimplementasikan dengan memperkuat dan mengembangkan infrastruktur pembayaran, mendorong keterbukaan dan infrastruktur publik atas data, serta memperkuat kerangka pengaturan, perizinan, dan pengawasan sistem pembayaran.
OJK memaparkan definisi terkait bank digital di dalam dengan memperkenalkan Peraturan OJK nomor 12/POJK.03/2021. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa bank digital merupakan lembaga perbankan yang masuk ke dalam bank berbadan hukum Indonesia (BHI). Berdasarkan kategori tersebut, bank digital memiliki fungsi untuk menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha perbankan melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas. Penerbitan layanan bank digital bisa dilakukan oleh bank baru maupun bank lama yang bertransformasi menjadi bank digital.
Dengan naiknya suku bunga reverse repo, pengaruhnya terhadap bank digital dalam jangka waktu pendek dan panjang sebagaimana yang dapat terjadi pada bank konvensional yaitu membuat biaya pinjaman menjadi makin mahal, pertumbuhan bisnis menurun, biaya ekspor impor lebih mahal, banyaknya pengangguran, tetapi dapat menekan inflasi sehingga harga-harga bisa terjangkau. Dalam jangka pendek dampak yang terasa dengan kenaikan suku bunga BI mungkin tidak terlalu berpengaruh terhadap Bank Digital. Dikarenakan, Bank Digital saat ini sedang dalam tahap mengumpulkan customer base dan transaksi, atau masih dalam fase “bakar uang”. Sehingga amunisi yang dimiliki oleh Bank Digital dalam jangka pendek masih bisa menanggulangi kenaikan suku bunga BI tersebut. Namun dalam jangka panjang, sebagaimana yang kita ketahui bahwa hampir seluruh bank digital menjanjikan bunga tinggi kepada calon nasabahnya baik dalam bentuk dana murah (tabungan) maupun dana mahal (deposito). Jika kenaikan suku bunga BI dilakukan secara terus menerus atau tidak mengalami penurunan, maka akan sangat berdampak terhadap profitabilitas Bank Digital, dikarenakan Cost of Fund yang dibayarkan oleh Bank Digital akan semakin tinggi.
Referensi :
https://infobanknews.com/perang-suku-bunga-ojk-waspadai-cost-of-fund-bank-digital/
https://keuangan.kontan.co.id/news/dampaknya-keputusan-bi-pertahan-suku-bunga-acuan-ke-saham-bank-digital