Pasar konvensional dan syariah

Suku bunga yang diterapkan pada pasar konvensional mengandung riba dan transaksi spekulatif sehingga masih mengandung aspek haram. Sedangkan, pasar syariah menerapkan prinsip hukum shariah dengan memperhatikan aspek halal dan haram. Penerapan ini juga diterapkan untuk aset sekuritas, partisipasi ekuitas, dan investasi yang di limit yang sesuai dengan hukum syariah.

Ditulis oleh: Shinta Amalina. H. Havidz

#konvensional #syariah #investasi

Sourced from: Widjaja, M., Gaby and Havidz, S.A.H. (2023), “Are gold and cryptocurrency a safe haven for stocks and bonds? Conventional vs Islamic markets during the COVID-19 pandemic”, European Journal of Management and Business Economics, Vol. ahead-of-print No. ahead-of-print. https://doi.org/10.1108/EJMBE-05-2022-0135

Shinta Amalina. H. Havidz