Insider trading adalah praktik jual beli saham yang dilakukan oleh orang dalam perusahaan (misalnya direksi, komisaris, manajemen, atau pihak yang memiliki hubungan khusus) dengan memanfaatkan informasi material yang belum dipublikasikan ke masyarakat. Informasi ini bisa berupa rencana merger, laporan keuangan yang belum diumumkan, perubahan manajemen, hingga masalah hukum atau keuangan perusahaan. Dalam konteks pasar modal Indonesia, insider trading dilarang karena menciptakan ketidakadilan informasi. Investor umum mengambil keputusan berdasarkan informasi publik, sementara pelaku insider trading memiliki keunggulan yang tidak sah. Praktik ini dapat merusak kepercayaan pasar dan mengganggu mekanisme pembentukan harga yang wajar. Oleh karena itu, aktivitas ini diawasi dan dapat dikenai sanksi oleh otoritas pasar modal melalui pengawasan transaksi di Indonesia Stock Exchange dan penegakan hukum oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ciri-ciri insider trading biasanya tidak langsung terlihat dari pergerakan indeks, tetapi muncul pada saham tertentu, seperti (1) lonjakan atau penurunan harga yang tidak wajar sebelum pengumuman penting, (2) volume transaksi yang meningkat tajam secara tiba-tiba, dan (3) pola transaksi yang berulang oleh pihak terkait perusahaan. Penting dicatat bahwa penurunan IHSG secara tajam dan menyeluruh lebih jarang disebabkan oleh insider trading semata. Insider trading umumnya berdampak lokal pada saham atau sektor tertentu, bukan langsung menjatuhkan indeks secara agregat. Namun, jika terjadi pada saham-saham berkapitalisasi besar dan dilakukan secara masif, dampaknya bisa ikut menekan indeks. Dapat disimpulkan bahwa insider trading adalah pelanggaran serius dalam pasar modal yang dapat memengaruhi harga saham dan merusak integritas pasar, tetapi penetapannya harus melalui penyelidikan resmi dan bukti hukum, bukan hanya dugaan berdasarkan pergerakan harga.

Source: https://corporatefinanceinstitute.com/resources/wealth-management/what-is-insider-trading/