Dari Kepatuhan ke Kepercayaan: Memperluas Basis Pajak Melalui Trust dan Fiscal Security
Sebagai seseorang yang cukup lama mengamati pasar modal, saya belajar satu hal yang menarik: manusia hampir tidak pernah mengambil keputusan dalam kondisi yang benar-benar pasti. Investor membeli saham tanpa mengetahui harga esok hari. Pengusaha membuka usaha tanpa mengetahui kondisi pasar tahun depan. Bahkan masyarakat tetap menabung, berinvestasi, dan membangun masa depan meskipun tidak seorang pun mampu memprediksi masa depan secara sempurna. Dunia ekonomi bergerak bukan karena ketidakpastian menghilang, melainkan karena manusia menemukan alasan yang cukup untuk tetap bertindak. Pelajaran yang sama ternyata relevan ketika kita berbicara mengenai pajak. Di tengah dinamika global yang semakin kompleks, pemerintah membutuhkan penerimaan negara yang kuat untuk menjaga ketahanan fiskal. Salah satu strategi yang terus didorong adalah perluasan basis pajak. Namun sering kali diskusi mengenai pajak terlalu fokus pada aturan, tarif, atau sanksi, sementara aspek yang lebih mendasar justru luput dari perhatian: mengapa seseorang bersedia menjadi bagian dari sistem perpajakan? Pertanyaan ini penting karena tax ratio Indonesia masih relatif rendah dibandingkan banyak negara lain. Data OECD menunjukkan tax-to-GDP ratio Indonesia berada di kisaran 12 persen, jauh di bawah rata-rata OECD yang mendekati 34 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa ruang perluasan basis pajak masih terbuka lebar. Namun perluasan tersebut bukan semata-mata persoalan administrasi. Pada akhirnya, perluasan basis pajak adalah persoalan partisipasi manusia.
Pajak dan Ketidakpastian
Dalam berbagai diskusi kebijakan publik, kepatuhan pajak sering dijelaskan melalui aturan dan penegakan hukum. Pendekatan tersebut memang penting. Namun dari perspektif perilaku manusia, keputusan membayar pajak sesungguhnya merupakan keputusan yang diambil dalam kondisi ketidakpastian.
Bayangkan seorang pemilik usaha kecil yang mulai berkembang. Di satu sisi ia ingin usahanya naik kelas dan memiliki akses yang lebih luas terhadap pembiayaan serta pasar. Di sisi lain muncul pertanyaan yang sederhana tetapi penting: “Jika saya masuk lebih jauh ke dalam sistem keuangan formal, apa yang akan saya peroleh?” Pertanyaan tersebut bukan sekadar soal tarif pajak. Ia mencerminkan ketidakpastian mengenai masa depan. Ekonom Douglass North pernah berargumen bahwa salah satu fungsi utama institusi adalah mengurangi ketidakpastian dalam interaksi manusia. Dalam konteks perpajakan, masyarakat tidak hanya mempertimbangkan besarnya kewajiban yang harus dibayar, tetapi juga menilai apakah sistem berjalan secara konsisten, adil, dan dapat dipercaya.
Kepercayaan Saja Tidak Cukup
Sebagian orang berpendapat bahwa kunci kepatuhan pajak adalah kepercayaan kepada pemerintah. Saya setuju, tetapi hanya sebagian. Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mempercayai sesuatu sekaligus tetap memasang pengaman. Kita percaya pada sistem perbankan, tetapi tetap menggunakan autentikasi berlapis. Kita percaya pada kendaraan yang kita gunakan, tetapi tetap mengenakan sabuk pengaman. Kita percaya pada internet, tetapi tetap memasang antivirus. Kepercayaan dan pengamanan bukanlah lawan. Keduanya justru berjalan bersama. Peraih Nobel Ekonomi Elinor Ostrom menunjukkan bahwa kerja sama jangka panjang tidak hanya dibangun oleh kepercayaan, tetapi juga oleh mekanisme pengawasan, akuntabilitas, dan aturan yang dianggap adil oleh para partisipan. Dalam konteks perpajakan, safeguards tersebut dapat berupa transparansi penggunaan anggaran, perlindungan data wajib pajak, kepastian hukum, serta sistem pengawasan yang akuntabel.
Membangun Fiscal Security
Menurut saya, masyarakat tidak akan berpartisipasi hanya karena aturan dibuat lebih ketat. Masyarakat berpartisipasi ketika mereka merasa cukup aman untuk menjadi bagian dari sistem. Di sinilah konsep fiscal security menjadi relevan.
Fiscal security bukan berarti seluruh ketidakpastian hilang. Dalam dunia nyata, hal itu tidak mungkin terjadi. Fiscal security adalah kondisi ketika masyarakat memiliki keyakinan bahwa sistem perpajakan cukup dapat dipercaya, cukup transparan, dan cukup terlindungi untuk diikuti. Ketika kepercayaan bertemu dengan safeguards yang memadai, masyarakat akan memiliki rasa aman untuk berpartisipasi. Dari sinilah kepatuhan yang berkelanjutan dapat tumbuh.
Dari Enforcement ke Participation
Karena itu, strategi memperluas basis pajak tidak cukup hanya mengandalkan enforcement. Penegakan hukum tetap penting, tetapi perlu dilengkapi dengan strategi yang memperkuat partisipasi. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain meningkatkan transparansi penggunaan pajak, memperkuat keamanan data wajib pajak, menyederhanakan prosedur administrasi, serta memperkuat komunikasi publik mengenai manfaat nyata penerimaan negara. Dengan demikian, perluasan basis pajak tidak hanya menjadi proyek fiskal, tetapi juga proyek pembangunan kepercayaan publik.
Penutup
Sebagai pengamat pasar modal, saya sering melihat bahwa keputusan ekonomi tidak lahir dari kepastian, melainkan dari keyakinan yang cukup untuk bertindak. Hal yang sama berlaku dalam perpajakan. Masyarakat tidak menunggu seluruh ketidakpastian hilang sebelum berpartisipasi. Mereka berpartisipasi ketika memiliki kepercayaan dan rasa aman yang cukup terhadap sistem. Dalam jangka panjang, ketahanan fiskal tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara memungut pajak, tetapi juga oleh kemampuan negara membangun trust dan f iscal security. Sebab pada akhirnya, basis pajak yang kuat lahir dari masyarakat yang bersedia menjadi bagian dari sistem, bukan semata-mata karena kewajiban, tetapi karena mereka percaya bahwa sistem tersebut layak untuk diikuti.
Referensi
- North, D. C. (1990). Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge University Press.
- Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press.
- OECD. (2025). Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2025.
- Knight, F. H. (1921). Risk, Uncertainty and Profit.
Comments :