Financial Market: summary in Indonesia

Financial market (pasar keuangan) mencakup setiap sistem yang menyediakan pembeli dan penjual sarana untuk memperdagangkan instrumen keuangan, termasuk obligasi, ekuitas, berbagai mata uang internasional, dan derivatif. Financial market memfasilitasi interaksi antara mereka yang membutuhkan modal dengan mereka yang memiliki modal untuk berinvestasi.

Financial market infrastructures (FMI) memungkinkan kliring, penyelesaian, dan pencatatan transaksi keuangan. Mereka memungkinkan jutaan transaksi terjadi setiap hari. Pengembangan FMI di Indonesia mengacu pada best international practice yang disesuaikan dengan profil lokal, kondisi, preferensi kebijakan dan kepentingan nasional, yang saat ini dianggap sebagai pendekatan terbaik. Regulasi FMI senantiasa diselaraskan dengan prinsip-prinsip yang dianut secara internasional, khususnya oleh Committee on Payment and Settlement Systems (CPSS) dan International Organization of Securities Commissions (IOSCO) sebagaimana tertuang dalam Principles for Financial Market Infrastructures (PFMI) (BIS, 2012).

Saat ini terdapat dua jenis FMI yang penting secara sistemik di bawah pengaturan dan pengawasan Bank Indonesia sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/14/PBI/2017 tentang Pemrosesan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga dan Setelmen Real Time sebagai berikut:

  • Bank Indonesia – Sistem Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), yaitu sistem transfer dana secara elektronik yang memungkinkan transfer dan penyelesaian transaksi individu secara instan (real-time) (fungsi Sistem Pembayaran).
  • Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), yaitu infrastruktur yang digunakan untuk penatausahaan transaksi dan surat berharga secara elektronik (Central Securities Depositories and Securities Settlement System).
Citra Amanda