Transaction Costs #LectureNotes
Dalam bertransaksi dipasar modal, terdapat biaya biaya yang timbul diantaranya biaya transaksi broker yang dikenakan kepada investor atas transaksi jual dan beli saham. Komisi broker atau brokerage fee adalah biaya yang dibebankan perusahaan sekuritas kepada investor atas jasa dalam memfalisitasi proses penyampaian order transaksi baik transaksi jual ataupun transaksi beli saham ke dalam sistem perdagangan elektronik Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan sekuritas menetapkan jumlah fee yang berbeda-beda, pada umumnya jumlah fee berkisar antara 0,15% – 0,35% dari nilai transaksi saham (sudah termasuk pajak). Sebagai contoh BNI Sekuritas menetapkan fee transaksi beli (online) sebesar 0.17% dan fee transaksi jual (online) sebesar 0,27%. (Source: https://bions.id/edukasi/post/kenali-biaya-biaya-dalam-transaksi-saham2).
Menurut beberapa artikel, investor akan menahan/memiliki aset lebih lama jika aset tersebut memiliki transaction cost yang lebih tinggi dan Holding Period akan semakin panjang bila transaction cost semakin besar karena akan menurunkan tingkat spekulasi investor dengan indikasi menurunnya volume transaksi di pasar saham, serta meningkatnya transaction cost akan menurunkan tingkat turnover di pasar saham. (see Amihud dan Mendelson, 1986; Bhide, 1993; Umlauf, 1993).