Budget deficits and inflation #LectureNotes
Anggaran defisit (deficit budget)/kebijakan fiskal ekspansif adalah kebijakan membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan. Kebijakan ini diperlukan guna memberi stimulus pada perekonomian dan sangat baik digunakan jika keadaan ekonomi sedang resesif. Contohnya saat pandemi 2020-2021 kemarin, defisit APBN terhadap inflasi mencapai 5-6%. Sedangkan anggaran surplus (surplus budget) / kebijakan fiskal kontraktif adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukan (dihitung dari penerimaan pajak) lebih besar daripada pengeluarannya. Anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating). Kebijakan ini diambil untuk menurunkan tekanan permintaan.
Defisit anggaran adalah selisih antara pengeluaran pemerintah dengan penerimaan pemerintah, yang sama dengan jumlah utang baru yang dibutuhkan pemerintah untuk mendanai operasinya. Defisit anggaran tentunya diperlukan tambahan dana agar kegiatan yang telah direncanakan tetap dapat dilaksanakan. Sedangkan Inflasi adalah gejala kenaikan harga barangbarang yang bersifat umum dan terus menerus.
Secara umum ada tiga komponen dalam inflasi, yaitu pertama, kenaikan harga. Harga suatu komoditas dikatakan naik jika menjadi lebih tinggi daripada harga periode sebelumnya. Kedua, bersifat umum. Kenaikan harga suatu komoditas belum dapat dikatakan inflasi jika kenaikan tersebut tidak menyebabkan harga-harga secara umum naik. Ketiga, berlangsung terus menerus. Kenaikan harga yang bersifat umum juga belum akan memunculkan inflasi jika terjadi hanya sesaat. Defisit anggaran dapat memengaruhi inflasi melalui pencetakan uang untuk membiayai utang dan melalui peningkatan belanja pemerintah yang berujung pada peningkatan harga (demand pull inflation).
APBN mempunyai fungsi stabilisasi. Fungsi stabilisasi tersebut adalah menjaga kestabilan arus uang dan arus barang sehingga dapat mencegah terjadinya inflasi yang tinggi maupun defiasi yang mengakibatkan penurunan kondisi perekonomian (resesi).
Dengan dukungan APBN yang kuat dan efektif, berbagai langkah dan strategi Pemerintah selama tahun 2020, 2021, dan 2022 dalam menangani dampak pandemi Covid-19, melalui penanganan kesehatan, kebijakan pemberian vaksin, penyiapan bantalan sosial, dan dukungan stimulus bagi masyarakat terdampak, telah menjadikan Indonesia diakui dunia sebagai negara yang berhasil menangani dampak pandemi Covid-19 dengan sangat baik. Keberhasilan penanganan dampak pandemi Covid-19 menjadi faktor penting dalam menjaga momentum pemulihan perekonomian nasional. Hal ini terlihat dari laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang masih tumbuh kuat pada angka 5,44% pada Q2 tahun 2022, dan dengan inflasi yang masih terkendali.