History of Capital Market #LectureNotes
Pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Bursa efek menurut Pasal 1 Ayat 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal ialah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Di samping beberapa fungsi dari adanya pasar modal di atas, pasar ini juga memiliki guna lain seperti meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang yang sesuai dengan kriteria pasarnya secara efisien, sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh.
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC. Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Pada 2007, Bursa Efek Surabaya melakukan merger dengan Bursa Efek Jakarta dan merubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satu benefit dari merger Bursa-Bursa Efek menjadi satu Bursa Efek Indonesia yaitu untuk menciptakan bursa yang lebih besar di kancah regional dan tidak bersaing dengan sesama bursa lokal. Selain itu, adanya efisensi biaya pencatatan emiten karena tidak perlu lagi membayar dua kali listing fee atau biaya pencatatan, tetapi cukup satu kali di BEI. Transaksi saham dan obligasi juga menjadi lebih ramai karena fokus dalam penyebaran informasi perdagangan dan pengembangan investor.