Tim Perumus SKKNI Pasar Modal OJK Institute Finance Program #FinanceProgramCollaboration
SKKNI, yang merupakan singkatan dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, adalah serangkaian pedoman yang mendefinisikan kompetensi minimum yang harus dimiliki oleh individu dalam pekerjaannya di berbagai sektor industri di Indonesia. SKKNI bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja memiliki keahlian, pengetahuan, dan kemampuan yang sesuai dengan tuntutan profesi mereka. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, adalah institusi independen yang bertugas mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia, termasuk sektor pasar modal.
Dalam konteks pasar modal, SKKNI yang dikeluarkan oleh OJK akan berkaitan dengan kompetensi yang harus dimiliki oleh para profesional di industri pasar modal, seperti analis keuangan, broker, dealer, dan lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan integritas, kualitas, dan profesionalisme di sektor pasar modal sehingga dapat memberikan perlindungan kepada investor dan mempromosikan pertumbuhan industri pasar modal yang sehat.
OJK telah menerbitkan berbagai regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan pasar modal dan profesional yang bekerja didalamnya. Dalam rangka mengikuti perkembangan industri pasar modal yang cepat serta menjaga agar SDM di industri ini tetap relevan dengan kebutuhan terkini dan peraturan yang berlaku, OJK melalui OJK Institute (OJKI) berinisiatif untuk melakukan kaji ulang atas SKKNI Bidang Pasar Modal. Ini merupakan tindak lanjut dari SKKNI yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Keputusan Menteri Nomor 233 Tahun 2019. Mengingat pentingnya peran dunia akademik dalam perkembangan pasar modal, Finance Program yang diwakili oleh Citra Amanda., Ph.D bergabung dalam Tim Perumus Penyusun SKKNI Pasar Modal.