Bursa Efek Indonesia Menerapkan Kebijakan Full Periodic Call Auction pada Papan Pemantauan Khusus

Pada tanggal 25 Maret 2024, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan implementasi kebijakan Full Periodic Call Auction pada perusahaan yang termasuk pada papan pemantauan khusus. Implementasi kebijakan diharapkan dapat meningkatkan aktivitas transaksi dan pembentukan harga yang lebih baik untuk saham pada Papan Pemantauan Khusus. Periodic call auction adalah perdagangan dengan permintaan dan penawaran harga yang cocok pada jam tertentu dan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Sedangkan Papan Pemantauan Khusus adalah Papan Pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI. Terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus, yaitu:

  1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00;
  2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini disclaimer;
  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;
  4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa;
  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir;
  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float);
  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
  8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian;
  9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;
  10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan;
  11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Secara keseluruhan, implementasi kebijakan Full Periodic Call Auction pada perusahaan yang termasuk dalam Papan Pemantauan Khusus diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan transparansi pasar saham, serta mendorong perbaikan dalam kualitas dan likuiditas saham-saham yang terdaftar di dalamnya. Menurut kalian bagaimana kebijakan ini dapat berpengaruh ke pasar saham?

Source: https://www.idx.co.id/id/berita/siaran-pers/2120

#BursaEfekIndonesia #CallAuction #Pasarsaham

Rita Juliana